JAKARTA, Radio Bharata Online - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala (Ranperka) Otorita IKN, dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi kearifan lokal di Ibu Kota Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam IKN, Myrna A Safitri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/6) mengatakan, tujuan penyusunan Ranperka ini, adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal dalam mendukung prinsip pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang selaras dengan alam, dan inklusif.
Dikutip dari Koran Jakarta, Myrna mengatakan, konsep draf Ranperka Otorita IKN ini, disampaikan kepada seluruh unsur pemerintah, lembaga, organisasi dan masyarakat untuk mendapatkan saran dan tanggapan, untuk penyempurnaan draf kebijakan dan aplikasinya di lapangan.
Menurut Myrna, membahas kearifan lokal memiliki kompleksitas yang tinggi, karena yang dihadapi adalah masyarakat dan adat, dimana mereka memiliki sejarahnya masing-masing. Namun IKN akan terus berusaha untuk membangun sistem yang terbaik, dan berkomunikasi secara terbuka untuk memudahkan masyarakat, namun tetap selaras dengan alam, dan tetap inklusif.
IKN berkomitmen untuk tidak menghilangkan apa yang sudah ada di masyarakat, dan pembahasan akan terus dilakukan di internal IKN bersama Kementerian dan Lembaga, untuk menemukan jalan terbaik bagi perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Myrna melanjutkan, IKN selalu terbuka untuk terus berdiskusi dan berdialog dengan masyarakat. Karena bagaimanapun kebijakan yang dibuat akan berdampak kepada masyarakat. (Koran Jakarta)