BEIJING, Bharata Online -Tiongkok telah mengeluarkan serangkaian langkah baru untuk menertibkan sektor pemasaran produk keuangan daring yang berkembang pesat, menetapkan batasan yang jelas bagi lembaga keuangan dan platform digital.

Dokumen tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai Langkah-Langkah untuk Administrasi Pemasaran Daring Produk Keuangan, dikeluarkan bersama oleh Bank Rakyat Tiongkok (PBOC) — bank sentral negara — dan tujuh departemen pemerintah pusat lainnya. Berlaku efektif sejak 30 September tahun ini, dokumen ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen, mengekang promosi yang menyesatkan, dan memperkuat pengawasan terhadap layanan keuangan digital.

Berdasarkan aturan baru ini, lembaga keuangan diharuskan untuk melakukan kegiatan pemasaran daring secara ketat dalam lingkup izin usaha yang diberikan oleh regulator keuangan. Frasa yang menyesatkan seperti "risiko rendah", "ambang batas rendah", atau "kredit instan" secara tegas dilarang.

Dokumen ini juga menempatkan tanggung jawab yang signifikan pada platform internet pihak ketiga yang memfasilitasi pemasaran produk keuangan. Platform tersebut harus beroperasi dengan komisi legal dari lembaga keuangan dan dilarang untuk mensubkontrakkan tugas-tugas yang didelegasikan ini kepada entitas lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketika platform pihak ketiga menyediakan saluran bagi pelanggan untuk membeli produk keuangan, pengguna harus diarahkan langsung ke platform yang dioperasikan sendiri oleh lembaga keuangan tersebut, bukan ke situs pemasaran pihak ketiga lainnya.

Selain itu, platform-platform ini harus secara jelas dan mencolok mengungkapkan informasi lembaga keuangan yang mereka wakili. Mereka diwajibkan untuk memberikan konsumen akses langsung ke situs web resmi dan saluran layanan pelanggan lembaga-lembaga tersebut, memungkinkan pengguna untuk memverifikasi informasi dan mencari bantuan tanpa perantara.[CCTV+]