JAKARTA, Radio Bharata Online - Tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Polisi mengimbau masyarakat untuk melakukan servis kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, "Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya,"
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Latif mengatakan penindakan berupa tilang akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan.
Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal pelanggar uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
[Detikcom]