SEMARANG, Radio Bharata Online - Terkait dengan pemberdayaan awak kapal perikanan migran dan nelayan kecil. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU). 

Penandatanganan MoU ini dilakukan setelah upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-115 yang bertemakan 'Semangat untuk Bangkit'. Adapun Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) adalah lembaga think-tank dan advokasi kebijakan yang mendukung Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, untuk mewujudkan tata kelola kelautan.

Nota Kesepahaman Bersama ini sesuai dengan semangat kebangkitan nasional. Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jateng dan IOJI diharapkan dapat menyinergikan kerja sama antar berbagai pihak guna memperkuat pelindungan dan pemberdayaan awak kapal perikanan (AKP) migran, nelayan kecil, nelayan buruh, nelayan perempuan, dan masyarakat termarginalisasi lainnya yang menggantungkan hidup dari laut di Jawa Tengah.

Kesepakatan kerjasama berangkat dari fakta banyaknya jumlah AKP migran, nelayan buruh, dan nelayan kecil di Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2021, 1.408 AKP Migran ditempatkan oleh perusahaan pemegang Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal di Provinsi Jawa Tengah (BP3MI Jawa Tengah, 2022).

Adapun data ini tidak merepresentasikan jumlahnya AKP migran asal Jawa Tengah dikarenakan banyak AKP migran berangkat secara non-prosedural. AKP migran, termasuk yang berangkat dari Jawa Tengah, rentan terhadap pelanggaran HAM dan hak-hak perburuhan di seluruh tahapan migrasi mereka, termasuk penipuan dan pemalsuan dokumen, jeratan hutang,dan penahanan gaji.

CEO IOJI, Mas Achmad Santosa menyebut, "Provinsi Jawa Tengah juga merupakan provinsi dengan jumlah nelayan yang sangat besar di Indonesia. Nelayan kecil dan nelayan buruh di Jawa Tengah juga menghadapi berbagai permasalahan, seperti kecelakaan di laut, kesulitan karena dampak eksploitasi maupun perubahan iklim terhadap ekosistem kelautan dan perikanan, dan permasalahannya lainnya yang disebabkan oleh posisi tawar nelayan yang tidak seimbang dengan pemilik modal, pemberi kerja, dan pembuat kebijakan," 

Sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan yang dapat dioptimalkan dalam menghadapi berbagai tantangan pelindungan dan pemberdayaan yang telah disebutkan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro mengatakan, "Pemerintah Provinsi juga bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Perlindungan dilakukan antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, dan jaminan keamanan dan keselamatan," 

Fendiawan menambahkan "Pemberdayaan dilakukan melalui antara lain melalui penyediaan pendidikan dan pelatihan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta kerjasama dan kemitraan usaha,"

Detikcom