JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya ada opsi membuka formasi ASN baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) part time atau paruh waktu.
Dengan begitu status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK, bakal ditambah PPPK Paruh Waktu. Ini dipersiapkan sebagai solusi pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
PPPK Part Time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain, dinilai tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
Sama seperti pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Panja RUU ASN saat ini sedang berjibaku untuk menuntaskan pembahasannya. Mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu tidak terlalu lama. Diharapkan RUU ASN ini tinggal menunggu waktu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat," ungkap Guspardi Gaus
Detikcom