JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi penghentian penggunaan secara bertahap, atau phase-out beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan,  jenis plastik yang dihentikan tersebut, di antaranya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil. 

Dalam keterangannya pada hari Senin (5/6) di Jakarta, Siti Nurbaya mengatakan, regulasi ini adalah upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan dan tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemaran dari kemasan berbahan polivenil klorida dan polistirena.

Menurutnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen, dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang. 

Menteri Siti menuturkan, Kementerian LHK terus mendorong pemerintah daerah supaya memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah, mulai dari sumber sampah hingga ke pemrosesan akhir sampah. 

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional milik Kementerian LHK, pada tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah, dan sekitar 18,5 persen dari volume sampah tersebut berupa sampah plastik. 

Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan untuk mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia, di antaranya menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik.

Berbagai regulasi turunan yang mengatur penanganan sampah mulai dari Hulu sampai hilir, juga diterapkan baik kepada produsen, masyarakat umum, maupun kepada pemerintah daerah.  (Antara)